Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Subjek Data Pribadi dan kepada lembaga (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 46 ayat (1)). Pemberitahuan itu minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan oleh Pengendali Data Pribadi (Pasal 46 ayat (2)). Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi juga wajib memberitahukan kegagalan itu kepada masyarakat (Pasal 46 ayat (3)).

Menurut ayat (3), masyarakat juga wajib diberi tahu dalam hal tertentu, selain subjek data dan lembaga. Tanya jawab ini tidak merinci hal tertentu yang dimaksud, jenis kegagalan yang termasuk kegagalan pelindungan data pribadi, maupun identitas lembaga penerima pemberitahuan. Isi pemberitahuan pada ayat (2) bersifat minimal, sehingga dapat memuat lebih dari tiga hal yang disebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?