Bisa. Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 9). Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan dalam hal persetujuan ditarik kembali (Pasal 40 ayat (1)). Penghentian itu dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan (Pasal 40 ayat (2)).

Tenggat 3 x 24 jam dihitung sejak pengendali menerima permintaan penarikan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat (2). Hak menarik persetujuan ada pada Pasal 9, sedangkan kewajiban pengendali untuk berhenti ada pada Pasal 40. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau bentuk pengajuan permintaan penarikan persetujuan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?