Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan bila masa retensi telah tercapai, tujuan pemrosesan telah tercapai, atau ada permintaan dari Subjek Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 42 ayat (1)). Pengendali wajib menghapus data bila tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan telah ditarik kembali, ada permintaan Subjek Data Pribadi, atau data diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum (Pasal 43 ayat (1)). Pengendali wajib memusnahkan data bila masa retensi telah habis dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip (Pasal 44 ayat (1) huruf a). Pemusnahan juga wajib atas permintaan Subjek Data Pribadi, bila data tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara, dan/atau bila data diperoleh atau diproses dengan cara melawan hukum (Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai d). Kewajiban dalam Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai huruf c, dan Pasal 44 ayat (1) huruf b dikecualikan untuk kepentingan yang disebut Pasal 50 ayat (1), antara lain pertahanan dan keamanan nasional serta proses penegakan hukum. Pengecualian itu dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (Pasal 50 ayat (2)).

Permintaan Subjek Data Pribadi menjadi dasar kewajiban pada ketiga pasal, yaitu pengakhiran, penghapusan, dan pemusnahan. Pasal 43 ayat (1) juga memuat penarikan kembali persetujuan sebagai dasar penghapusan. Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) menyatakan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci lamanya masa retensi maupun isi jadwal retensi arsip.

Dasar hukum

Kutipan sumber (7)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?