Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1). Seseorang yang baru dapat dikenali setelah beberapa informasi digabungkan masuk dalam rumusan ini, baik pengenalannya langsung maupun tidak langsung. Rumusan itu berlaku untuk data melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 angka 1). Orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi disebut Subjek Data Pribadi (Pasal 1 angka 6).
Pasal 1 angka 3 mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, secara elektronik ataupun nonelektronik. Tanya jawab ini tidak merinci jenis data pribadi tertentu atau contoh kombinasi informasi yang membuat seseorang dapat dikenali. Pasal 1 hanya memuat definisi dan tidak memuat daftar jenis data.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1:
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1:
orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1:
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?