Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam tiga hal (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 53 ayat (1)). Tiga hal itu ialah pemrosesan untuk kepentingan pelayanan publik, kegiatan inti yang memerlukan pemantauan teratur dan sistematis atas data pribadi dengan skala besar, dan kegiatan inti berupa pemrosesan skala besar atas data pribadi yang bersifat spesifik dan/atau berkaitan dengan tindak pidana. Tugas paling sedikit petugas itu ialah memberi informasi dan saran agar undang-undang dipatuhi, memantau kepatuhan, memberi saran tentang penilaian dampak serta memantau kinerja, dan menjadi narahubung untuk isu pemrosesan (Pasal 54 ayat (1)). Petugas dapat berasal dari dalam dan/atau luar pengendali atau prosesor (Pasal 53 ayat (3)).

Pasal 53 ayat (2) menyatakan petugas ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan memenuhi tugasnya. Pasal 54 ayat (2) meminta petugas memperhatikan risiko pemrosesan dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan. Tanya jawab ini tidak merinci ukuran skala besar; ketentuan lebih lanjut tentang petugas diatur dalam Peraturan Pemerintah menurut Pasal 54 ayat (3).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?