Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 8). Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi bila ada permintaan dari Subjek Data Pribadi (Pasal 43 ayat (1) huruf c), dan penghapusan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 ayat (2)). Pengendali juga wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi (Pasal 45).

Pasal 43 ayat (1) juga mewajibkan penghapusan bila data tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan, persetujuan telah ditarik kembali, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, bentuk, atau tenggat permintaan penghapusan maupun pemberitahuannya; Pasal 8 dan Pasal 43 ayat (2) merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini diundangkan dan berlaku pada 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?