Pemrosesan Data Pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 25 ayat (2)). Persetujuan itu diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 ayat (1) mengatur pemrosesan Data Pribadi anak secara khusus.

Undang-Undang ini diundangkan dan berlaku pada 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci batas usia anak, bentuk persetujuan, maupun peraturan perundang-undangan lain yang dirujuk Pasal 25 ayat (2). Rumusan dan/atau dalam pasal itu menyebut orang tua anak dan wali anak sebagai pihak pemberi persetujuan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?