Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang didaftar dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, termasuk Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif (Pasal 57 ayat (2)). Denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran (Pasal 57 ayat (3)). Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga (Pasal 57 ayat (4)).

Pasal 57 ayat (1) memuat daftar lengkap pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif, dan jawaban di atas hanya menyebut sebagian. Karena rumusan bentuk sanksi memakai kata dan/atau, sanksi dapat dijatuhkan satu per satu atau bersama-sama. Pasal 57 ayat (5) menyatakan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pada setiap pasal yang disebut dalam Pasal 57 ayat (1).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?