Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan penerima transfer memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Pasal 56 ayat (2)). Bila syarat itu tidak terpenuhi, pengendali wajib memastikan ada pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat (Pasal 56 ayat (3)). Bila syarat pada ayat (2) dan ayat (3) sama-sama tidak terpenuhi, pengendali wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi (Pasal 56 ayat (4)).
Pasal 56 ayat (1) membolehkan transfer kepada pengendali dan/atau prosesor di luar wilayah hukum Indonesia sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Ketiga syarat berlaku berjenjang, sehingga persetujuan Subjek Data Pribadi baru diperlukan bila dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi. Pasal 56 ayat (5) menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang transfer diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci ukuran pelindungan yang dianggap memadai.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 56 ayat (2):
wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 56 ayat (2):
memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 56 ayat (3):
wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 56 ayat (4):
wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?