Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 jam terhitung sejak menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1)). Pengendali juga wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan itu kepada Subjek Data Pribadi (Pasal 30 ayat (2)). Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi (Pasal 6).

Menurut Pasal 30 ayat (2), setelah pembaruan atau perbaikan dilakukan, hasilnya harus diberitahukan kepada subjek data. Hak mengajukan permintaan berasal dari Pasal 6, yang mengaitkan hak itu dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Tanya jawab ini tidak merinci cara mengajukan permintaan atau bentuk pemberitahuan hasilnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?