Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 85 ayat (1)). Instansi juga harus menggunakan Nama Domain yang sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan (Pasal 85 ayat (2)).
Ayat (1) mengatur siapa yang boleh mendaftarkan dan menggunakan nama domain tersebut, sedangkan ayat (2) mengatur bentuk nama domain yang dipakai Instansi, yaitu sesuai dengan nama Instansi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pendaftaran, pengertian Instansi, maupun akibat bila pihak lain memakai nama domain semacam itu.
Dasar hukum
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 85 ayat (1):
Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/ atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 85 ayat (2):
Instansi harus menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?