Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan sistem yang memenuhi lima persyaratan minimum, sepanjang tidak ditentukan lain undang-undang tersendiri (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 4). Sistem harus dapat menampilkan kembali informasi dan dokumen elektronik secara utuh sesuai masa retensi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, serta melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi (Pasal 4 huruf a dan b). Sistem juga harus dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuknya, dan prosedur itu diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami pihak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf c dan d). Penyelenggara wajib pula memiliki mekanisme berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk (Pasal 4 huruf e).

Pasal 4 memuat lima huruf, yaitu a sampai e, dan kelimanya tersusun sebagai satu rangkaian persyaratan minimum. Tanya jawab ini tidak merinci lamanya masa retensi, karena Pasal 4 huruf a merujuk pada masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini juga tidak merinci undang-undang tersendiri yang dapat menentukan lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?