Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 60 ayat (2), tanda tangan elektronik terdiri atas yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum menurut Pasal 59 ayat (3), memakai sertifikat elektronik yang dibuat jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, dan dibuat dengan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi (Pasal 60 ayat (3)). Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (Pasal 60 ayat (4)).

Pasal 60 ayat (1) menyebut kedua jenis tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 59 ayat (3). Tanya jawab ini juga tidak menjelaskan akibat hukum tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?