Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib mengelola, memproses, dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 20 ayat (2)). Pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan bila teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri (Pasal 20 ayat (3)). Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukannya di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia (Pasal 21 ayat (1)). Bila dilakukan di luar wilayah Indonesia, penyelenggara privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum (Pasal 21 ayat (2)).

Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri ditentukan oleh sebuah komite (Pasal 20 ayat (4)). Penyelenggara privat juga wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 21 ayat (3)). Untuk penyelenggara privat di sektor keuangan, ketentuan lebih lanjut diatur oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan (Pasal 21 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi aturan sektor keuangan tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?