Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 83 ayat (1)). Nama Domain yang didaftarkan harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan beritikad baik (Pasal 83 ayat (2)). Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang menolak pendaftaran bila persyaratan itu tidak terpenuhi (Pasal 83 ayat (3) huruf a).

Pasal 83 ayat (3) juga memberi Registri dan Registrar kewenangan menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain atau menghapusnya bila pengguna melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci arti kepatutan atau iktikad baik, dan tidak membahas tata cara penolakan maupun penghapusan. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 10 Oktober 2019 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?