Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain yang bermaksud mengakhiri pengelolaannya wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 84 ayat (2)). Kewajiban ini berlaku bagi registri maupun registrar, dan yang diserahkan adalah seluruh pengelolaan Nama Domain.
Pasal 84 ayat (1) menambahkan bahwa registri dan registrar wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyerahan, bentuk dokumen, maupun akibat bila batas waktu 3 (tiga) bulan tidak dipenuhi.
Dasar hukum
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 84 ayat (2):
bermaksud mengakhiri pengelolaannya
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 84 ayat (2):
wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 84 ayat (1):
wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?