Menurut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (2), Pemutusan Akses (access blocking) hanya dapat dilakukan oleh Menteri. ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat yang diperintahkan oleh Menteri (Pasal 18 ayat (1)). Pemutusan Akses oleh ISP dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 18 ayat (3)). ISP yang tidak melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18 ayat (4)).
Tanya jawab ini tidak merinci syarat dan tahapan perintah Menteri; rinciannya ada di ketentuan yang dirujuk Pasal 18 ayat (1). Bentuk sanksi bagi ISP juga tidak diuraikan dalam Pasal 18 ayat (4), yang merujuk ke ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan dan berlaku pada 24 November 2020 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 18 ayat (1):
ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang diperintahkan oleh Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 18 ayat (2):
hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 18 ayat (3):
dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 18 ayat (4):
ISP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?