Permohonan Normalisasi dapat diajukan kepada Menteri oleh PSE Lingkup Privat yang aksesnya diputus (access blocking) atau oleh Kementerian atau Lembaga (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 20 ayat (1)). PSE Lingkup Privat melampirkan surat permohonan tertulis, identitas penanggung jawab beserta nomor kontak, hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab, gambar atau screen capture dan tautan (URL) yang membuktikan sistem tidak lagi memuat informasi atau dokumen terlarang, surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bukti lain yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat (Pasal 20 ayat (2)). Kementerian atau Lembaga cukup mengajukan surat permohonan tertulis (Pasal 20 ayat (3)).
Menteri menindaklanjuti permohonan yang memenuhi persyaratan paling lama 2x24 jam (Pasal 20 ayat (4)). Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang sudah diputus aksesnya lebih dari 3 kali (Pasal 20 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemeriksaan permohonan di luar yang tertulis dalam Pasal 20.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (1):
atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (2):
a. surat permohonan tertulis; b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (2):
e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (3):
diajukan melalui surat permohonan tertulis
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (4):
dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?