PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bila memenuhi tiga syarat (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 11). Syarat pertama, telah melakukan kewajiban dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 (Pasal 11 huruf a). Syarat kedua, memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) dari pengunggah konten yang dilarang untuk pengawasan dan/atau penegakan hukum (Pasal 11 huruf b). Syarat ketiga, melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap konten yang dilarang (Pasal 11 huruf c).

Ketiga syarat dalam Pasal 11 dihubungkan dengan kata dan, sehingga ketiganya berlaku bersama; Pasal 11 tidak mengatur urutan pemenuhannya. Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10; rinciannya ada di kedua pasal itu. Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 24 November 2020.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?