PSE Lingkup Publik User Generated Content wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta menyediakan sarana pelaporan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 19 ayat (1)). Tata kelola itu paling sedikit memuat kewajiban dan hak Pengguna, kewajiban dan hak PSE, pertanggungjawaban atas informasi yang diunggah Pengguna, serta ketersediaan sarana dan layanan dan penyelesaian pengaduan (Pasal 19 ayat (2)). Atas aduan atau laporan tentang informasi yang dilarang, PSE wajib menanggapi pihak yang mengadukan atau melaporkan dan memberi tahu Pengguna yang mengunggah informasi tersebut (Pasal 19 ayat (4) huruf a dan c). PSE juga wajib memeriksa aduan secara mandiri dan/atau meminta verifikasi kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait, serta menolak aduan bila yang dilaporkan bukan informasi yang dilarang (Pasal 19 ayat (4) huruf b dan d).

Sarana pelaporan harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk menyampaikan aduan dan/atau laporan atas informasi yang dilarang pada Sistem Elektronik yang dikelola PSE (Pasal 19 ayat (3)). Pasal 19 ayat (5) menyatakan PSE yang tidak melakukan kewajiban pada ayat (1) dan ayat (4) diputus aksesnya terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking). Tanya jawab ini tidak merinci jenis informasi yang tergolong dilarang.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?