PSE Lingkup Publik yang tidak melakukan pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa Pemutusan Akses dalam bentuk pemblokiran Sistem Elektronik (access blocking) oleh Menteri (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 16 ayat (3)). PSE Lingkup Publik yang sudah punya tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran dikenai teguran tertulis melalui surat elektronik dan/atau media elektronik lainnya sebanyak 3 kali untuk setiap 7 x 24 jam (Pasal 16 ayat (4) huruf a). Bila teguran tidak diindahkan dalam 7 hari sejak teguran ketiga dikirimkan, dikenakan penghentian sementara (Pasal 16 ayat (4) huruf b). Bila tidak ada konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara, dikenakan pemblokiran akses dan PSE dikeluarkan dari daftar PSE Lingkup Publik (Pasal 16 ayat (4) huruf c).

Pasal 16 ayat (2) menyatakan pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui koordinasi dengan pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait. Pasal 16 ayat (4) juga mengatur PSE Lingkup Publik yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, dengan jenjang sanksi yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pendaftaran dan pelaporan perubahan; rinciannya ada di pasal lain yang dirujuk Pasal 16 ayat (1) pada peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?