PSE Lingkup Publik wajib melakukan Pemutusan Akses dalam bentuk penghapusan konten (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang berdasarkan perintah Menteri (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 22). Perintah itu diberikan Direktur Jenderal dan disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya (Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)). Penghapusan wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima, sedangkan untuk permohonan yang bersifat mendesak paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima (Pasal 26 ayat (3) dan ayat (5)). Bila perintah tidak dilaksanakan, Direktur Jenderal melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP melakukan pemblokiran (access blocking) terhadap Sistem Elektronik (Pasal 26 ayat (4)).

Pasal 26 ayat (6) juga mengatur pemblokiran terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakan PSE Lingkup Publik bila penghapusan konten tidak dilaksanakan. Batas 4 jam berlaku untuk permohonan yang bersifat mendesak, sedangkan batas 1 x 24 jam berlaku untuk perintah biasa. Tanya jawab ini tidak merinci jenis informasi yang tergolong dilarang.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?