Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 93 ayat (2), akses ke data elektronik terbuka harus tetap memperhatikan keaslian dan keutuhan data, serta data dapat diunduh dan disimpan di banyak media. Untuk data elektronik terbatas, Pasal 93 ayat (3) mensyaratkan persetujuan Walidata dan data dapat diunduh dan disimpan dalam media terenkripsi. Data elektronik tertutup menurut Pasal 93 ayat (6) memerlukan izin tertulis dari pimpinan Instansi pemilik data, dan aksesnya hanya untuk pejabat negara dan/atau ASN/TNI/POLRI yang ditunjuk dengan jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama. Ayat (6) juga mensyaratkan ruangan khusus, pembatasan waktu akses, perangkat yang terdaftar di Instansi, akses hanya baca (read only), pengawasan oleh pimpinan Instansi, dan proses pengajuan akses.

Walidata wajib mengawasi akses terhadap data terklasifikasi (Pasal 93 ayat (4)). Persyaratan persetujuan untuk data terbatas dan persyaratan izin tertulis untuk data tertutup ditentukan oleh Instansi pemilik data (ayat (5) dan ayat (7)). Pengajuan akses data tertutup dilakukan dengan surat permohonan yang memuat profil pejabat, waktu akses, data perangkat, dan izin tertulis dari pimpinan Instansi Pusat atau kepala daerah (ayat (9)). Tanya jawab ini tidak merinci tiap spesifikasi ruangan khusus; rinciannya ada di Pasal 93 ayat (8).

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?