Permohonan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 23 ayat (1)). Permohonan dapat disampaikan melalui situs web dan/atau aplikasi, surat non elektronik, dan/atau surat elektronik (Pasal 23 ayat (2)). Permohonan dari masyarakat ditujukan kepada Kementerian atau Lembaga yang berwenang atas konten tersebut, atau kepada Direktur Jenderal bila kontennya bermuatan pornografi dan/atau perjudian (Pasal 24 ayat (1)). Permohonan masyarakat itu tertulis dan paling sedikit memuat identitas pemohon, gambar atau tangkapan layar, URL yang spesifik, dan alasan permohonan (Pasal 24 ayat (2)).

Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan dari masyarakat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Direktur Jenderal (Pasal 24 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci jenis informasi yang tergolong dilarang. Tanya jawab ini juga tidak merinci proses setelah permohonan diterima Direktur Jenderal.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?