PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang menurut Pasal 9 ayat (4) (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (1)). Klasifikasi yang dilarang meliputi konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta konten yang memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap konten terlarang (Pasal 9 ayat (4) huruf a sampai c). Kewajiban take down itu termasuk Pemutusan Akses terhadap konten yang dapat memfasilitasi penyebarluasan konten terlarang (Pasal 13 ayat (2)).

Pasal 9 ayat (3) mewajibkan PSE Lingkup Privat memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebarluasan konten yang dilarang. Menurut Pasal 9 ayat (6), PSE yang tidak melakukan kewajiban itu diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking). Pasal 9 ayat (5) menyebut bahwa konten pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau jangka waktu pelaksanaan take down.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?