Permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat (1)). Permohonan dapat disampaikan melalui situs web dan/atau aplikasi, surat non elektronik, dan/atau surat elektronik (Pasal 14 ayat (2)). Permohonan bersifat mendesak dalam hal terorisme, pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum (Pasal 14 ayat (3)).
Pasal 14 ayat (3) menyebut tiga keadaan yang membuat permohonan bersifat mendesak, yaitu terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Tanya jawab ini tidak merinci jenis informasi yang dilarang. Tanya jawab ini juga tidak merinci tata cara penanganan permohonan setelah diterima.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14 ayat (1):
dapat diajukan oleh: a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14 ayat (2):
dapat disampaikan melalui: a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail)
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14 ayat (3):
bersifat mendesak dalam hal: a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?