Instansi boleh menggunakan Nama Domain Instansi yang sudah dihapus (Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1)). Bila menggunakannya kembali, Instansi harus melakukan pendaftaran Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk Nama Domain .go.id (Pasal 47 ayat (2)). Untuk Nama Domain .desa.id dan/atau Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa, pendaftarannya mengikuti Pasal 39 (Pasal 47 ayat (2)).
Pasal 47 ayat (2) mengaitkan pemakaian kembali dengan kewajiban mendaftar sesuai Pasal 38 atau Pasal 39, tergantung jenis nama domainnya. Tanya jawab ini tidak merinci syarat dan prosedur pendaftaran; rinciannya ada di Pasal 38 untuk .go.id dan Pasal 39 untuk .desa.id.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 47 ayat (1):
Instansi dapat menggunakan Nama Domain Instansi yang sudah dihapus
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 47 ayat (2):
Instansi harus melakukan pendaftaran Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk Nama Domain .go.id
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 47 ayat (2):
Pasal 39 untuk Nama Domain .desa.id dan/atau Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?