Instansi yang melakukan perubahan Nama Domain Instansi dapat menggunakan Nama Domain sebelum perubahan secara bersamaan (Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 49 ayat (1)). Penggunaan Nama Domain Instansi sebelum perubahan itu paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan perubahan Nama Domain Instansi (Pasal 49 ayat (2)).

Titik awal masa 2 tahun adalah penetapan perubahan Nama Domain Instansi. Ketentuan ini berlaku bagi instansi yang melakukan perubahan Nama Domain Instansi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara perubahan nama domain atau akibat setelah masa 2 tahun berakhir.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?