Instansi yang menggunakan Nama Domain Instansi harus memakai server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 58 ayat (1)). Untuk Nama Domain .go.id, instansi harus memakai server Nama Domain yang disediakan oleh Kementerian (Pasal 58 ayat (2)). Instansi yang memakai server Nama Domain Instansi juga harus memakai alamat protokol internet (IP address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 58 ayat (4)).
Pasal 58 ayat (3) mengatur Pemerintah Desa, yang dapat memakai server Nama Domain yang disediakan oleh Kementerian untuk Nama Domain .desa.id dan/atau Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa. Untuk Pemerintah Desa, ketentuan itu berbunyi dapat, sedangkan untuk .go.id berbunyi harus. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan atau penyediaan server oleh Kementerian.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 58 ayat (1):
harus menggunakan server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 58 ayat (2):
Instansi harus menggunakan server Nama Domain yang disediakan oleh Kementerian untuk Nama Domain .go.id
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 58 ayat (4):
harus menggunakan alamat protokol internet (IP address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?