Pejabat Instansi atas nama pimpinan Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain .go.id kepada Direktur Jenderal (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (1)). Untuk alamat elektronik resmi Instansi, pengajuan melampirkan surat permohonan, dasar hukum pembentukan Instansi, surat penunjukan Pejabat Nama Domain, dan kartu aparatur sipil negara, kartu anggota TNI, kartu anggota POLRI, atau kartu identitas pegawai tetap Pejabat Nama Domain (Pasal 38 ayat (3)). Untuk layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional, lampirannya adalah surat permohonan, dasar hukum penyelenggaraan layanan, keterangan jenis layanan dan penerima manfaat layanan, surat penunjukan Pejabat Nama Domain, dan kartu identitas Pejabat Nama Domain (Pasal 38 ayat (4)). Untuk kegiatan berskala nasional atau internasional, lampirannya adalah surat permohonan, dasar hukum penyelenggaraan kegiatan, keterangan mengenai kegiatan tersebut, surat penunjukan Pejabat Nama Domain, dan kartu identitas Pejabat Nama Domain (Pasal 38 ayat (5)).
Pasal 38 ayat (2) juga mengatur format penulisan Nama Domain .go.id, yaitu nama, singkatan, atau akronim dari nama resmi Instansi, nama layanan administrasi pemerintahan nasional, nama layanan publik nasional, dan/atau nama kegiatan berskala nasional atau internasional. Tanya jawab ini tidak merinci proses penilaian, jangka waktu penetapan, atau bentuk surat permohonan.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (7)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (1):
Pejabat Instansi atas nama pimpinan Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain .go.id
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (3):
dasar hukum yang menjadi ketentuan pembentukan Instansi; c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (3):
kartu aparatur sipil negara, kartu anggota TNI, kartu anggota POLRI, atau kartu identitas pegawai tetap Pejabat Nama Domain
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (4):
keterangan mengenai layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional yang meliputi jenis layanan dan penerima manfaat layanan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (5):
keterangan mengenai kegiatan berskala nasional atau internasional
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (4):
a. surat permohonan Nama Domain Instansi yang digunakan untuk layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (5):
a. surat permohonan Nama Domain Instansi yang digunakan untuk kegiatan berskala nasional atau internasional
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?