Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mendaftarkan Nama Domain .desa.id dan/atau Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa yang digunakan untuk alamat elektronik resmi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (1)). Pendaftaran itu diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Instansi (Pasal 39 ayat (2)). Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dalam hal pendaftaran tersebut (Pasal 39 ayat (3)).

Pasal 39 ayat (5) mewajibkan pengajuan melampirkan surat permohonan atas nama bupati/walikota, dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa, surat penunjukan Pejabat Nama Domain, surat kuasa dari kepala desa, dan kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain. Pasal 39 ayat (4) mengatur format penulisan nama domain berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari alamat elektronik resmi Pemerintah Desa. Tanya jawab ini tidak merinci proses setelah pengajuan diterima Direktur Jenderal.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?