Instansi harus memperpanjang Nama Domain Instansi yang masih digunakan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 44 ayat (1)). Perpanjangan nama domain .go.id dilakukan oleh Pejabat Nama Domain Instansi, sedangkan .desa.id dan domain lain terkait penyebutan lain dari desa dilakukan oleh Pejabat Nama Domain Pemerintah Daerah kabupaten/kota (Pasal 44 ayat (2)). Perpanjangan dilakukan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir (Pasal 44 ayat (3)). Jika perpanjangan tidak dilakukan dalam 35 hari kalender sejak berakhirnya masa aktif, Direktur Jenderal berwenang menonaktifkan nama domain tersebut (Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf a).
Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Nama Domain melalui sarana komunikasi elektronik paling lambat 5 hari kerja sebelum penonaktifan, dengan berkoordinasi dengan Registri Nama Domain. Pasal 45 ayat (2) juga memuat alasan penonaktifan lain, misalnya nama domain dalam proses penyelesaian perselisihan atau berstatus dalam pengawasan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara teknis perpanjangan.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44 ayat (1):
Instansi harus melakukan perpanjangan Nama Domain Instansi yang masih digunakan.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44 ayat (2):
Nama Domain .go.id dilakukan oleh Pejabat Nama Domain Instansi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44 ayat (3):
dilakukan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak masa berlaku Nama Domain Instansi berakhir
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45 ayat (2):
Instansi tidak melakukan perpanjangan Nama Domain Instansi paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa aktif
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45 ayat (3):
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum melakukan penonaktifan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45 ayat (1):
Direktur Jenderal berwenang melakukan penonaktifan Nama Domain Instansi.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?