Instansi harus menggunakan Nama Domain Instansi dan bertanggung jawab atas penggunaan Nama Domain Instansi yang digunakan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 31). Nama Domain Instansi terdiri atas Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan (Pasal 32 ayat (1)). Nama Domain tingkat kedua meliputi .go.id, .desa.id, dan Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 ayat (2)). Nama Domain .go.id dipakai untuk alamat elektronik resmi Instansi, layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional, dan/atau kegiatan berskala nasional atau internasional, sedangkan .desa.id dipakai untuk alamat elektronik resmi Pemerintah Desa (Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)).
Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri (Pasal 32 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci bentuk Nama Domain tingkat turunan, tata cara pendaftaran, maupun pengelolaan nama domain. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 25 Maret 2025 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 31:
Instansi harus menggunakan Nama Domain Instansi dan bertanggung jawab
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (1):
Nama Domain Instansi terdiri atas: a. Nama Domain tingkat kedua; dan b. Nama Domain tingkat turunan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (3):
alamat elektronik resmi Instansi; b. layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (4):
digunakan untuk alamat elektronik resmi Pemerintah Desa
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (5):
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (2):
Nama Domain tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Nama Domain .go.id; b. Nama Domain .desa.id.; dan c. Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?