Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain Instansi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan pendaftaran secara elektronik diterima (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 41 ayat (1)). Nama Domain Instansi yang telah disetujui dapat digunakan oleh Instansi sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan (Pasal 42). Penolakan dapat dilakukan, antara lain, bila persyaratan pendaftaran tidak dipenuhi atau nama domain yang diajukan telah digunakan oleh Instansi lain (Pasal 41 ayat (2)).
Pasal 41 ayat (2) memuat empat alasan penolakan, yaitu persyaratan tidak terpenuhi, pemohon bukan Instansi atau bukan kewenangan Instansi, nama domain telah digunakan Instansi lain, dan nama domain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan pendaftaran nama domain .go.id dan .desa.id. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 25 Maret 2025 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 41 ayat (1):
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan pendaftaran secara elektronik diterima
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 41 ayat (2):
Nama Domain Instansi yang diajukan telah digunakan oleh Instansi lain
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 42:
dapat digunakan oleh Instansi sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?