Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 74 mewajibkan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi menyesuaikan pemrosesan paling lama 2 tahun sejak undang-undang diundangkan. Pasal 75 menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Masa penyesuaian dihitung sejak undang-undang diundangkan. Tanya jawab ini tidak merinci langkah penyesuaian pemrosesan data pribadi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 74: Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 75: semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?