Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk penegakan hukum (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1)). Kewajiban itu hanya berlaku untuk situasi darurat terkait terorisme, pornografi anak, perdagangan orang (human trafficking), organized crime, dan/atau situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Akses wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima (Pasal 42 ayat (3)).
Pasal 42 ayat (2) memakai kata hanya, sehingga kewajiban pemberian Akses terbatas pada situasi darurat yang disebutkan di sana. Tenggat 5 hari kalender dalam ayat (3) berlaku bagi pemberian Akses menurut ayat (1) dan ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan dari Aparat Penegak Hukum.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 42 ayat (1):
wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka penegakan hukum
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 42 ayat (2):
hanya untuk keperluan situasi darurat terkait
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 42 ayat (2):
situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 42 ayat (3):
paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?