Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk penegakan hukum (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1)). Kewajiban itu hanya berlaku untuk situasi darurat terkait terorisme, pornografi anak, perdagangan orang (human trafficking), organized crime, dan/atau situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Akses wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima (Pasal 42 ayat (3)).

Pasal 42 ayat (2) memakai kata hanya, sehingga kewajiban pemberian Akses terbatas pada situasi darurat yang disebutkan di sana. Tenggat 5 hari kalender dalam ayat (3) berlaku bagi pemberian Akses menurut ayat (1) dan ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan dari Aparat Penegak Hukum.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?