PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling singkat 2 tahun (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)). Akses terhadap Sistem Elektronik diberikan untuk kepentingan yang sama bagi tindak pidana yang ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun (Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) huruf a). Untuk ancaman di bawah 5 tahun tetapi tidak di bawah 2 tahun, akses diberikan bila ada penetapan pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi (Pasal 33 ayat (2) huruf b). Bila data atau sistem dikelola, diproses, atau disimpan di luar wilayah Indonesia, akses tetap diberikan untuk kepentingan itu terkait penduduk Indonesia atau Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 34).

Pasal 32 dan Pasal 33 sama-sama mengaitkan akses dengan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 34 membatasi akses atas data atau sistem di luar negeri pada yang terkait penduduk Indonesia atau Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permintaan akses oleh Aparat Penegak Hukum.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?