PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain tetap wajib mendaftar bila memenuhi salah satu dari tiga keadaan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1)). Keadaan itu adalah memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, melakukan usaha di Indonesia, dan/atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia (Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai c).

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang antara lain memuat identitas PSE, identitas pimpinan atau penanggung jawab, jumlah pelanggan (user) dari Indonesia, dan nilai transaksi yang berasal dari Indonesia (Pasal 4 ayat (2)). Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation) dilampiri dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 4 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pendaftaran di luar isi formulir dan dokumen yang tertulis dalam Pasal 4.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?