Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1), tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap. Tanda daftar itu ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat. Daftar tersebut dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian (Pasal 6 ayat (2)).

Persyaratan yang harus lengkap lebih dulu diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 peraturan yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci isi persyaratan tersebut maupun alamat laman website yang dimaksud. Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 24 November 2020.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?