Ya. Data Elektronik terbatas dan tertutup disimpan (at-rest) dalam keadaan terenkripsi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 90). Khusus Data Elektronik tertutup yang disimpan di Instansi, Instansi harus menyediakan dan menggunakan wadah penyimpanan media terenkripsi (Pasal 89 ayat (1)). Wadah itu ditempatkan di pusat komputasi milik Instansi (Pasal 89 ayat (2)).
Pasal 89 ayat (3) mengatur bahwa pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik tertutup di Pusat Data Instansi harus memenuhi persyaratan Akses Data Terklasifikasi sesuai Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, diundangkan dan berlaku pada 25 Maret 2025 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci standar atau teknik enkripsi yang dipakai.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 90:
Data Elektronik terbatas dan tertutup disimpan (at-rest) dalam keadaan terenkripsi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 89 ayat (1):
Instansi harus menyediakan dan menggunakan wadah penyimpanan media terenkripsi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 89 ayat (2):
ditempatkan di pusat komputasi milik Instansi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?