Ya, PSE Lingkup Publik wajib melakukan Klasifikasi Data Sesuai Risiko terhadap Data Elektronik yang dikelolanya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3)). Data Terklasifikasi terdiri atas tiga kategori, yaitu Data Elektronik terbuka dengan level risiko rendah, terbatas dengan level risiko sedang, dan tertutup dengan level risiko tinggi (Pasal 64 ayat (1) sampai ayat (4)). Klasifikasi dilakukan melalui penetapan area dampak risiko, penetapan kriteria dampak, dan penentuan level risiko (Pasal 62 ayat (4)).

Hasil klasifikasi menjadi dasar pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik di Pusat Data nasional dan/atau Instansi (Pasal 62 ayat (2)). Data terklasifikasi juga merupakan Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan (Pasal 64 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci kriteria dampak atau cara penentuan level risiko; rinciannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 62 ayat (4).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?