Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1), PSE Lingkup Publik meliputi Instansi dan Institusi. Pasal 3 ayat (2) mengecualikan PSE Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan. Institusi paling sedikit harus memiliki tanda daftar PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundang-undangan, berbentuk badan hukum Indonesia, dan memiliki pusat data di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa penunjukan Institusi merupakan penugasan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci definisi Instansi dan Institusi maupun daftar pihak yang termasuk dalam kedua kategori tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?