Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1), PSE Lingkup Publik meliputi Instansi dan Institusi. Pasal 3 ayat (2) mengecualikan PSE Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan. Institusi paling sedikit harus memiliki tanda daftar PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundang-undangan, berbentuk badan hukum Indonesia, dan memiliki pusat data di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa penunjukan Institusi merupakan penugasan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci definisi Instansi dan Institusi maupun daftar pihak yang termasuk dalam kedua kategori tersebut.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (1):
PSE Lingkup Publik meliputi: a. Instansi; dan b. Institusi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (2):
PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PSE Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (3):
Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. memiliki tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai peraturan perundang-undangan; b. berbentuk badan hukum Indonesia; dan c. memiliki pusat data yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (4):
Penunjukan Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penugasan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?