Ya, untuk PSE Lingkup Privat. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 25 ayat (1) mewajibkan PSE Lingkup Privat menunjuk paling sedikit seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah Indonesia. Narahubung itu bertugas memfasilitasi permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau Lembaga. Menurut Pasal 25 ayat (2), Narahubung menerima permintaan akses dari Narahubung yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Menurut Pasal 25 ayat (2), permintaan akses diterima Narahubung PSE dari Narahubung yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permintaan akses, jangka waktu pemenuhan, maupun sanksi bila penunjukan tidak dilakukan. Kewajiban dalam pasal ini ditujukan kepada PSE Lingkup Privat, sehingga ketentuan bagi jenis PSE lain tidak dibahas di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?