Ya. Instansi pemilik Data harus melakukan pemusnahan Data Terklasifikasi secara aman, dan kewajiban itu termasuk memastikan pemusnahan Data Terklasifikasi yang dikuasai Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga (Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2)). Pemusnahan tersebut harus memenuhi syarat: telah habis retensi, tidak memiliki nilai guna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara (Pasal 95 ayat (3)).

Kewajiban ini dibebankan kepada Instansi pemilik Data dan berlaku untuk Data Terklasifikasi dalam Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Syarat pada Pasal 95 ayat (3) berlaku untuk pemusnahan yang dimaksud ayat (2), termasuk data di penyedia pihak ketiga. Tanya jawab ini tidak merinci cara pemusnahan secara aman, bentuk bukti pemusnahan, atau pembagian tanggung jawab dengan penyedia layanan komputasi awan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?