Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan kepada Menteri, dan permohonannya dilakukan melalui OSS kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)). Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik, kewajiban memastikan keamanan informasi, kewajiban pelindungan Data Pribadi, dan kewajiban uji kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 3 ayat (3)). Gambaran umum pengoperasian terdiri atas nama, sektor, URL website, sistem nama domain dan/atau alamat IP server, model bisnis, fungsi dan proses bisnis, Data Pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan, serta keterangan jaminan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 3 ayat (4)).

Bagi PSE Lingkup Privat yang dikecualikan dari pendaftaran melalui OSS, Pasal 3 ayat (5) mewajibkan informasi pada ayat (3) dan ayat (4) ditambah nama badan hukum beserta alamat, bentuk, dan akta, nomor pokok wajib pajak, nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon, serta keterangan legalitas berusaha dari Kementerian atau Lembaga berwenang yang dibuktikan dengan dokumen terkait. Tanya jawab ini tidak merinci pihak yang dikecualikan; ketentuan itu merujuk pada peraturan perundang-undangan lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?