PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum peraturan ini berlaku wajib mendaftar paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan itu mulai berlaku (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 101 ayat (1)). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 25 Maret 2025. Dari tanggal itu, batas 1 tahun jatuh pada 25 Maret 2026 (hitungan dari tanggal berlaku).
Pasal 101 ayat (2) mengatur PSE Lingkup Publik yang sudah terdaftar sebelum peraturan ini berlaku. PSE tersebut wajib mendaftar sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan mulai berlaku. Pasal 101 ayat (3) mewajibkan penyesuaian penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam jangka waktu yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pendaftaran maupun akibat terlewatnya tenggat; ketentuan itu perlu dicari di pasal lain peraturan ini.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (1):
PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (1):
wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (3):
wajib menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Elektroniknya sesuai dengan ketentuan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?