PSE Lingkup Publik wajib mengelola, memproses, dan/atau menyimpan Data Terklasifikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kontrol dan tindakan keamanan yang sesuai (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 87 ayat (1)). Pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dapat dilakukan dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri (Pasal 88 ayat (1)). Kriteria tidak tersedianya teknologi itu ditentukan oleh komite yang terdiri atas Kementerian, lembaga pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga bidang keamanan siber dan sandi, serta Kementerian atau Lembaga terkait (Pasal 88 ayat (2)).
Komite penentu kriteria ditetapkan oleh Menteri (Pasal 88 ayat (3)). Untuk penempatan di dalam negeri, Pasal 87 ayat (2) menyebut Pusat Data nasional dan/atau Instansi, dengan pembagian lebih lanjut menurut jenis data elektronik pada ayat (3) sampai ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci isi kriteria teknologi penyimpanan yang tidak tersedia di dalam negeri; kriteria itu ditentukan komite menurut Pasal 88 ayat (2).
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 87 ayat (1):
PSE Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Terklasifikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 88 ayat (1):
Dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri, PSE Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 88 ayat (2):
Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh komite
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 88 ayat (3):
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?