Ya. Perubahan terhadap informasi pendaftaran wajib dilaporkan kepada Menteri (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 5). Kewajiban ini berlaku untuk perubahan atas informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2). Peraturan ini mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diundangkan 24 November 2020 dan berlaku 24 November 2020 menurut JDIH BPK.
Pasal 5 hanya menunjuk perubahan atas informasi pendaftaran menurut Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci isi informasi pada ketiga ketentuan tersebut, tenggat pelaporan, maupun tata cara pelaporannya. Rinciannya perlu dilihat pada pasal-pasal yang dirujuk itu.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 5:
Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 5:
wajib dilaporkan kepada Menteri
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?