Ya, PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (2)). Kewajiban ini berlaku bagi PSE Lingkup Privat, yaitu penyelenggara yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan PSE Lingkup Privat bertanggung jawab menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Pasal 9 ayat (3) mewajibkan PSE Lingkup Privat memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang, dan ayat (6) mengatur pemutusan akses bagi yang tidak melakukannya. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, isi, atau format petunjuk penggunaan; ketentuan itu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang dimaksud ayat (2).
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (2):
PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (1):
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?