Ya. PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (1)). Kewajiban yang sama berlaku untuk penggunaan akses oleh Aparat Penegak Hukum (Pasal 44 ayat (1)). Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan atau penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (3)).

Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) menyatakan PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) dampak penggunaan akses terhadap kualitas layanan, pelindungan Data Pribadi Pengguna, dan pemenuhan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Penilaian itu bersifat pilihan, sedangkan rekam jejak audit bersifat wajib. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, isi, atau lama penyimpanan rekam jejak audit.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?